Kaidah mengenal bid'ah seri 2
Oleh : Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc
6. Setiap taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan sesuatu dari adat kebiasaan atau mu'amalah dari sisi yang tidak dianggap oleh syari'at adalah bid'ah. (Al I'tisham 2/79-82).
Contoh: beribadah dengan cara diam terus menerus, atau menganggap memakai pakaian yang terbuat dari kain wol adalah ibadah.
Yang harus difahami adalah bahwa masalah adat dan mu'amalat pada asalnya adalah mubah, dan bisa berubah hukumnya bila dijadikan sebagai wasilah, namun ketika dijadikan sebagai ibadah yang berdiri sendiri dapat menjadi bid'ah.
7. Setiap taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan apa yang Allah larang adalah bid'ah. (Jami'ul uluum wal hikam 1/178).
Contohnya Allah melarang tasyabbuh, maka bertaqarrub kepada Allah dengan cara bertasyabbuh adalah haram, seperti merayakan kelahiran Nabi karena ini menyerupai kaum nashara yang merayakan natal.
8. Setiap ibadah yang telah ditentukan oleh syari'at tata caranya, tempat, waktu, jumlah, sebab dan jenisnya, maka merubah-rubahnya adalah bid'ah. (Al I'tisham 2/34).
Contoh tata cara shalat telah ditentukan tata caranya, maka merubah-rubah atau menambah-nambah dari yang disyari'atkan adalah bid'ah.
9. Setiap ibadah yang TIDAK ditentukan oleh syari'at tata caranya, tempat, waktu, jumlah, sebab dan jenisnya, maka menentukannya dengan tanpa dalil adalah bid'ah. (Al ba'its hal 47-54).
Contoh: dzikir dengan cara berjama'ah dan suara koor, atau membuat jumlah dzikir tertentu tanpa dalil, atau membuat do'a tertentu tanpa dalil.
10. Berlebih-lebihan dalan ibadah dengan cara menambah-nambah dari batasan yang disyari'atkan adalah bid'ah. (Majmu' fatawa 10/392).
Contoh melafadzkan niat, atau shalat malam semalaman gak tidur, atau tidak mau menikah untuk ibadah dsb.
sumber : http://www.salamdakwah.com
Label: Fiqih
0 Komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan anda :
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda