Senin, 23 Januari 2012

Tata Cara Menshalatkan Jenazah

Keutamaan Menshalatkan Jenazah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:

“Barangsiapa yang menghadiri jenazah, hingga jenazah itu dishalatkan , maka ia mendapat pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga dikuburkan, maka ia mendapat dua qirath. Ada yang bertanya: “Seperti apa dua qirath itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Hukum Shalat Jenazah

Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu apabila sudah ada sebagian dari kaum muslimin yang mengerjakannya, maka gugur dosa dari sebagian kaum muslimin yang lainnya. Jadi bagi sebagian kaum muslimin yang lain mengerjakannya adalah sunnah. Sedangkan apabila semuanya tidak mengerjakan, maka mereka semuanya berdosa.

Syarat-syaratnya:

1. Niat
2. Menghadap kiblat
3. Menutup aurat
4. Orang yang mengerjakan dalam keadaan suci
5. Menjauhi najis
6. Yang menshalatkan maupun yang dishalatkan harus beragama Islam 7. Menghadiri jenazah tersebut apabila jenazah itu berada di dalam negerinya 8. Orang yang menshalatkan adalah orang yang mukallaf

Rukun-rukunnya:

1. Berdiri di dalam shalat jenazah itu
2. Melakukan takbir yang empat
3. Membaca surat Al Fatihah
4. Mendoakan shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam
5. Mendoakan jenazah tersebut
6. Tertib
7. Salam

Sunnah-sunnahnya:

1. Mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir (Sebagian ulama menjelaskan bahwa takbir mengangkat tangan hanya pada takbiratul ihram saja, ada pun beberapa takbir berikutnya tidak mengangkat tangan - Syaikh Masyhur bin Hasan Salman dalam Akhthoul Mushollin dan ini yang banyak dikuatkan para ulama lainnya, wallahu a'lam-abu Iram)
2. Membaca doa isti’adzah (ta’awwudz) sebelum membaca Al Fatihah 3. Mendoakan kebaikan bagi diri sendiri dan kaum muslimin
4. Tidak mengeraskan suara ketika membaca Al Fatihah
5. Berdiri sebentar setelah takbir yang keempat sebelum salam 6. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
7. Menoleh ke kanan ketika mengucapkan salam

Tata Cara Shalat Jenazah

1. Seorang imam atau seorang munfarid berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki. Adapun jika jenazah itu perempuan, maka berdiri di sisi tengahnya (di sisi pusar). Sedangkan makmum berdiri di belakang imam. Dan disunnahkan untuk menjadikannya tiga shaf.

2. Kemudian melakukan takbiratul ihram dan setelah itu langsung membaca ta’awwudz, tanpa membaca doa istiftah. Lalu membaca basmalah dan surat Al Fatihah.

3. Kemudian bertakbir yang kedua dan setelah itu mendoakan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam sebagaimana shalawat yang dibaca di dalam tasyahhud (at tahiyat) di dalam shalat pada umumnya.

4. Kemudian bertakbir yang ketiga, lalu membaca doa kebaikan untuk si mayit dengan doa-doa yang terdapat di dalam As Sunnah. Di antaranya adalah doa:



 اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ [وَعَذَابِ النَّارِ]
“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” [HR. Muslim 2/663.]


Atau doa :


اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ.
“Ya Allah! Ampunilah kepada orang yang hidup di antara kami dan yang mati, orang yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir, laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkan dengan memegang ajaran Islam, dan orang yang Engkau matikan di antara kami, maka matikan dengan memegang keimanan. Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya.” [HR. Ibnu Majah 1/480, Ahmad 2/368, dan lihat Shahih Ibnu Majah 1/251.]


Atau doa :


 اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
“Ya, Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adalah Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau, Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.”[HR. Ibnu Majah. Lihat Shahih Ibnu Majah 1/251 dan Abu Dawud 3/211.]
  


Adapun jika jenazah tersebut adalah seorang wanita, maka lafazh doanya dengan menggunakan dhamir mu’annats (kata ganti untuk wanita, yakni dhamir HU diganti HA), menjadi:

Sedangkan apabila jenazah tersebut adalah anak kecil, maka mengucapkan doa:



اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيْعًا مُجَابًا. اَللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلاَفِنَا، وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِاْلإِيْمَانِ.
“Ya Allah! Jadikanlah kematian anak ini sebagai pahala pendahulu dan simpanan bagi kedua orang tuanya dan pemberi syafaat yang dikabulkan doanya. Ya Allah! Dengan musibah ini, beratkanlah timbangan perbuatan mereka dan berilah pahala yang agung. Anak ini kumpulkan dengan orang-orang yang shalih dan jadikanlah dia dipelihara oleh Nabi Ibrahim. Peliharalah dia dengan rahmatMu dari siksaan Neraka Jahim. Berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia). Ya Allah, ampunilah pendahulu-pendahulu kami, anak-anak kami, dan orang-orang yang mendahului kami dalam keimanan”[Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah 3/416 dan Ad-Durusul Muhimmah li ‘Aammatil Ummah, oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, halaman 15.]


5. Kemudian bertakbir yang keempat lalu mengucapkan doa:


 اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ.
Ya, Allah, ini hambaMu, anak hambaMu perempuan (Hawa), membutuhkan rahmatMu, sedang Engkau tidak membutuhkan untuk menyiksanya, jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya, dan jika dia orang yang salah, lewatkanlah dari kesalahan-nya.[HR. Al-Hakim. Menurut pendapatnya: Hadits tersebut adalah shahih. Adz- Dzahabi menyetujuinya 1/359, dan lihat Ahkamul Jana’iz oleh Al-Albani, halaman 125.]


6. Kemudian diam berdiri sejenak lalu mengucapkan satu kali salam seraya menoleh ke arah kanan. Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Daruquthny, Imam Al Hakim dan Imam Al Baihaqi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan:

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah menshalatkan jenazah, lalu beliau bertakbir empat kali kemudian melakukan salam satu kali.”

Boleh juga salam dua kali ke kanan dan ke kiri berdasar kepada hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad yang jayyid dari Abdullah Ibnu Mas’ud yang mengatakan:

“Tiga cabang yang selalu dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, tetapi ditinggalkan oleh manusia, salah satunya adalah salam dalam shalat jenazah seperti salam di dalam shalat (yang lain).”

Dan salam ini dilakukan dengan sirr (tidak keras).

Barangsiapa ketinggalan sebagian dari shalat jenazah, maka ia bisa langsung masuk bersama imam mengikuti shalat imam yang tersisa. Kemudian apabila imam melakukan salam, maka ia menyelesaikan shalatnya yang terluput sesuai dengan tata cara (urutan) yang telah disebutkan di atas. Adapun jika ia khawatir jenazah akan segera diangkat, maka melakukan takbir-takbir saja secara langsung (tanpa bacaan pemisah antar takbir-takbir itu) lalu melakukan salam.

Barangsiapa terluput dari menshalatkan jenazah, tetapi jenazah itu belum dikubur, maka ia bisa menshalatkannya di atas kuburnya. Boleh pula ia menshalatkan jenazah yang telah dikubur. Caranya, ia berdiri menghadap makam dan kiblat sekaligus, kemudian melakukan shalat sebagaimana shalat jenazah.

Barangsiapa ghaib (tidak hadir) di negeri tempat jenazah itu berada, sedangkan ia mengetahui tentang kematiannya, maka ia boleh menshalatkan jenazah itu secara ghaib dengan niat. Namun pendapat yang rajih bahwa shalat jenazah secara ghaib ini hanya dilakukan apabila di tempat jenazah tersebut tidak ada yang menshalatkannya, seperti apabila ia meninggal di negeri kafir.

Janin seorang wanita yang gugur dalam keadaan mati dan usianya benar-benar telah genap empat bulan atau lebih, maka dishalatkan sebagaina shalat jenazah. Adapun apabila kurang dari empat bulan, maka tidak dishalatkan. Berdasarkan hadits Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Para pengendara (berjalan) di belakang jenazah, yang berjalan kaki terserah, (bisa di belakangnya, depannya, kanannya atau kirinya yang dekat dengannya). Dan anak kecil juga dishalatkan (kedua orang tuanya didoakan dengan maghfirah dan rahmat).”

Dibolehkan menshalatkan jenazah di masjid, berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Muslim). Namun menurut anjuran sunnah Nabi, hendaklah menyiapkan tempat khusus di luar masjid untuk penyelenggaraan shalat jenazah. Agar masjid tidak menjadi kotor (tetap terjaga kebersihannya), dan hendaknya tempat khusus itu dekat dengan pekuburan agar lebih memudahkan masyarakat umum.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Referensi:

1. Pengurusan Jenazah oleh Al Imam Muhyidiin Muhammad Al Barkawi & Wizaratu Asy Syu’uni Al Islamiyati Wal Auqafi Wad Da’wati Wal Irsyadi (Departemen Agama Islam, Urusan Waqaf, Dakwah dan Pengajaran) – Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia. Penerjemah: Abu Yahya, penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, cet. Pertama, Mei 2010.

2. Shalat Jenazah Disertai dengan Tata Cara Mengurusnya oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin, penerjemah: Abu Ihsan Al-Maidani Al-Atsari, penerbit: At-Tibyan, cet. Kedua, Maret 2001.

saya copy dari : http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/08/01/tata-cara-menshalatkan-jenazah/ dengan sedikit tambahan dan perubahan dengan tanpa mengurangi maksud penyampaian. (Abu Iram)

Keterangan :
Doa-doa yang telah shohih dapat dibacakan pada saat-saat doa diatas.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan anda :

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda