Jumat, 17 Februari 2012

Menikahi wanita yang sudah tidak perawan

Menikahi Istri yang sudah tidak perawan


Hal yang harus anda fahami bahwasannya masalah keperawanan itu terkait dengan pernah tidaknya melakukan hubungan badan.

Adapun darah sama sekali bukan ciri utama dari sebuah keperawanan.
Istilah perawan dan tidak perawan, ditentukan oleh pernah tidaknya melakukan hubungan seksual. Kalau sudah pernah melakukan hubungan seksual, disebut tidak perawan. Kalau belum pernah disebut perawan.

Perempuan yang pertama kali melakukan hubungan seksual tidak harus mengeluarkan darah. Tergantung apakah pada saat itu dia terangsang cukup atau tidak. Kalau tidak cukup terangsang, apalagi disertai perasaan takut, akan terjadi perdarahan. Tetapi kalau cukup terangsang dan tanpa hambatan psikis, perdarahan tidak akan mengalami perdarahan.

Jadi tidak relevan mengaitkan status keperawanan dengan hilangnya keperawanan dalam arti robeknya selaput perawan. Wanita yang melakukan masturbasi dengan menggunakan alat bantu yang dimasukkan ke vagina akan mengalami robekan vagina.


(Catatan :Masturbasi diharamkan oleh Islam.)



Maka tidak selalu keperawanan itu hilang dengan zina, apabila si isteri mengaku bahwa keperawanannya hilang dengan sebab selain zina maka tidak sepatutnya menjadi masalah atas suami.

bahkan kalaupun keperawanannya hilang karena diperkosa, maka yang seperti itu juga tidak menjadi masalah bagi suami jika telah lewat (minimal) sekali haid dari kejadian tersebut.

jika memang. Dahulunya si isteri pernah berzina, dan kini telah taubat dan menyesal, dalam keadaan dahulu dia masih bodoh dan tidak tahu, lalu setelah tahu dia bertaubat dan menyesal, maka ini juga tidak sepatutnya menjadi masalah bagi suami. dan tidak bolehbagi suami menyebarkan aibnya, bahkan jelas kejujuran taubat dan istiqomahnya hendaklah tetap mempertahankannya sebagai isteri.

Namun jika tidak nampak perbaikan dirinya maka hendaklah diceraikan, dengan tetap menutupi aibnya dan tidak menampakkan sesuatu yang bisa menyebabkan fitnah dan kejelekan.
Sumber[Majmu' Fatawa Asy - Syaikh Bin Baz (20/286)], Majalah Konsultasi Kita

Nah intinya kalian para lelaki boleh bertanya kepada si wanita yang akan dinikahi secara langsung saat meminang dan ditemani mahrom, disini kejujuran semua pihak diutamakan.


Semoga bermanfaat artikel ringkas ini .

Label: , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan anda :

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda