Senin, 13 Februari 2012

wudhu di WC ?

Soal :
Apakah hukumnya orang berwuduk di dalam kamar mandi, apakah wudhuknya sah??

Jawab :
tidak mengapa berwudhu di dalam kamar mandi, jika diperlukan, dan mambaca basmalah di awal wudhunya. Karena membaca basmalah adalah wajib meurut sebagian ahli ilmu, dan sunat muakat (ditegaskan) menuruk kebanyakan ulama. maka orang tadi membaca basmalah disebabkan keperluan, hukum makruhpun hilang. Karena hukum makruh bisa hilang saat ditemukan keperluan untuk membaca basmalah. Dan manusia diperintahkan untuk membaca basmalah di awal wudhuknya, maka orang tadi membaca basmalah dan lalu menyempurnakan wudhunya.

Adapun tasyahud (doa setelah wudhu) maka dibaca setelah keluar dari kamar mandi (WC). Maka kalau orang tadi telah selesai dari wudhunya, lalu keluar dan membaca tasyahud (doa setelah wudhu) di luar kamar mandi. Adapun kamar mandi hanya diperuntukkan untuk wudhu, bukan untuk baung air kecil dan buang air besar, maka ii tidak mengapa ia membaca doa wudhu di tempat itu, sebab tempat itu bukanlah tempat untuk buang hajat (BAK dan BAB).

Sumber : Syeikh bin bazz “majmu’ fatawa wa maqolaat “ jilid 11.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan anda :

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda