Fiqih Cipika Cipiki (Cium Pipi Kanan Cium Pipi Kiri)
CIPIKA CIPIKI SAAT BERTEMU
Kalau berada di tanah Arab, kita akan melihat tingkah laku muda-mudi sampai kalangan orang tua yang setiap kali bertemu menempelkan pipinya ke saudaranya (alias cipika-cipiki = cium pipi kanan, cium pipi kiri). Ini hal yang wajar yang sehari-hari dapat kita saksikan. Namun ini hanya berlaku untuk sesama jenis. Mereka akan menempelkan pipinya ke pipi saudaranya. Ada yangmelakukan dengan menempel pipinya ke pipi saudaranya yang kanan sekali, lalu dilanjutkan di bagian pipi kirinya sebanyak tiga kali. Atau pula tingkah semacam ini kita saksikan di kalangan sebagian orang di negeri kita. Bagaimana ajaran Islam menilai trend semacam ini? Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengkritik trend semacam itu yang dapat kita saksikan dalam fatwa berikut ini.
Pertanyaan:
Ada sebuah trend di kalangan pemuda ketika bertemu setiap saat, mereka akan saling mencium pipi. Trend ini telah berkembang pula di antara para orang tua, di masjid dan di jalan-jalan. Apakah hal ini bertentangan dengan sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) ataukah perbuatan semacam ini tidak haram? Ataukah hal semacam ini tergolong bid’ah, atau termasuk dosa, atau mungkin diizinkan (dalam Islam)? Kami sangat ingin para ulama yang memahami hal ini secara detail.
Jawaban:
Apa yang diajarkan (Islam) ketika bertemu adalah memberi salam dan berjabat tangan. Namun jika bertemu setelah melakukan perjalanan jauh (safar) yang dituntunkan adalah saling berpelukan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bertemu biasanya mereka bersalaman satu dan lainnya. Dan jika kembali dari perjalanan, mereka saling berpelukan.”
Adapun mengenai mencium pipi yang ditanyakan, kami tidak mengetahui adanya ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal itu.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ketiga, no. 20222
Sumber: http://sahab.net/forums/showthread.php?t=362296
Ini dari saya :
Sebaiknya jadi bagaimana ?
Jalankan yang sunnah maka itu yang berfaidah .. Allahu A'lam ...
Label: Fatwa
0 Komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan anda :
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda