SABDA NABI TENTANG ORANG YANG DI LAPANGKAN REZKI DAN PANJANG UMUR
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya : " Tentang sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Barangsiapa senang diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahim' Muttafaq Alaih dari hadits Anas.
Apakah hal ini berarti bahwa manusia akan panjang umurnya jika ia menyambung silaturahim dan umurnya terbatas jika tidak menyambungnya?"
Jawaban.
Maknanya bukan berarti manusia memiliki dua umur ; satu umur bila ia menyambung tali silaturahim dan satu umur lagi bila ia tidak menyambungnya. Karena umur itu hanya satu dan yang ditetapkan juga satu. Dan manusia yang ditetapkan oleh Allah akan menyambung tali silaturahim, ia pasti akan menyambungnya dan orang yang ditetapkan oleh Allah akan memutuskannya, pasti ia akan memutuskannya, tidak bisa tidak.
Akan tetapi Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam bermaksud menganjurkan umat ini untuk melakukan sesuatu yang mengandung kebaikan. Seperti kita mengatakan ; siapa yang ingin memiliki anak, hendaklah ia menikah. Nikah telah ditetapkan, demikian pula anak telah ditetapkan. maka apabila Allah menghendaki anda memiliki anak, berarti Dia menghendaki anda menikah. Demikian pula rizki telah ditetapkan sejak azali dan juga telah ditetapkan bahwa anda akan menyambung tali silaturahim. Akan tetapi anda tidak mengetahui tentang persoalan ini, maka Nabi memotivasi dirimu. Dan Nabi menjelaskan apabila anda menyambung tali silaturahim maka Allah akan melapangkan rizki anda dan memanjangkan umur anda pula.
Dan jika tidak demikian, maka tiap-tiap sesuatu telah ditetapkan, akan tetapi mengingat silaturahim merupakan satu perkara yang manusia patut melakukannya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkannya. Dengan menjelaskan bahwa manusia apabila ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung tali silaturahim. Jika tidak demikian, maka orang yang menyambung tali silaturahim telah ditetapkan dan telah ditetapkan pula umurnya sampai batas waktu yang ditetapkan Allah Azza wa Jalla. Kemudian ketahuilah bahwa pemanjangan umur dan pelapangan rizki merupakan perkara yang nisbi. Oleh karena itu, kita mendapati sebagian manusia menyambung tali silaturahim dan rizkinya dilapangkan, tetapi umurnya pendek. Fenomena ini dapat kita saksikan.
Namun menurut kami, orang yang berumur pendek padahal ia menyambung tali silaturahim, maka seandainya ia tidak menyambung tali silaturahim, niscaya umurnya lebih pendek lagi. Akan tetapi Allah telah menetapkan sejak azali bahwa orang ini akan menyambung tali silaturahim dan umurnya akan berakhir pada waktu yang cepat.
[Disalin kitab Al-Qadha' wal Qadar edisi Indonesia Tanya Jawab Tentang Qadha dan Qadar, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin', terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Abu Idris]
Label: Fatwa
0 Komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan anda :
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda