Hobi Memelihara Burung dan Ikan ? Hukumnya ?
TANYA:
Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?
>
JAWAB:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
(SUMBER: Syaikh Ibn Baz, Fatawa Islamiyah, 4/448-449. BACA: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)
Label: Fatwa
0 Komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan anda :
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda