Jumat, 10 Februari 2012

Tentang Zakat

Oleh Abu Asma' Kholid bin Syamhudi

I. Definisi Zakat
A. Makna Zakat Menurut Bahasa
Abu Muhammad Ibnu Qutaibah berkata, "Kata < az zakatu > berasal dari < azzakaa-u > (suci), < an namaa-u > (pertumbuhan), serta < az ziyadatu > (pertambahan). Dinamakan seperti itu karena dia menumbuhkan (menambah) dan mengembangkan harta." (Lihat: al-Mughniy oleh Ibn Qudamah 4/5).

Sayyid Sabiq mengatakan dalam Fiqh as-Sunnah (1/459), "Dinamakan zakat karena di dalamnya terdapat pengharapan berkah, penyucian jiwa, dan pengembangannya dalam kebaikan-kebaikan. Hal itu karena dia berasal dari lafal < az zakatu > yang berarti < an namaa-u >, < ath thahaaratu >, dan < al barakatu >, sebagaimana firman Allah : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:103)

B. Makna Zakat Menurut Syariat
Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughniy (4/5), "Zakat adalah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta." Sebagian ahli ilmu berkata, "Zakat adalah nama bagi harta tertentu yang dikeluarkan dengan sifat-sifat tertentu kepada sekelompok (manusia) tertentu." (Lihat: Muzakkirat al-Fiqh oleh Syeikh Ibrahim az-Zahim).

II. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun dari Rukun Islam, dan kewajibannya telah ditetapkan dalam Alquran dan Sunnah serta Ijma'. Adapun dalilnya dari Alquran adalah firman Allah : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:103 )

"Dan tegakkanlah solat dan tunaikanlah zakat." (Al-Baqarah:110)

Masih banyak lagi perintah menunaikan zakat dalam Alquran selain kedua ayat di atas.

Kemudian dalil dari Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhariy dan Muslim dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata, "Sesungguhnya Rasulullah ketika mengutus Muadz ke Yaman berkata, 'Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, serulah mereka kepada syahadat tiada yang berhak disembah dengan haq kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka solat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka ajarilah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedakah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para faqir miskin dari mereka. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka
berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertakwalah dari doadoa orang yang dizalimi karena tidak ada penghalang darinya dengan Allah."

Sedangkan dari Ijma', telah bersepakat kaum muslimin atas kewajibannya sebagaimana telah dinukilkan hal tersebut oleh Ibnu Qudamah (Lihat: al-Mughniy 4/5) dan Ibnu Rusyd (Lihat: Bidayah al-Mujtahidin 1/244).

III. Faedah-Faedah Zakat Bagi Pribadi dan Masyarakat
Di antara faedah-faedah zakat bagi pribadi dan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Penyempurna keislaman seorang muslim karena zakat merupakan salah satu rukun dari lima Rukun Islam.
2. Zakat adalah salah satu tanda dari tanda-tanda kebenaran iman seorang muslim. Hal itu karena harta itu dicintai oleh jiwa dan nafsu manusia, sedang sesuatu yang dicintai tidak akan ditinggal atau dilepas kecuali untuk mendapatkan hal yang serupa dengannya atau lebih.
3. Zakat itu dapat mensucikan akhlaq orang yang melakukannya.
4. Zakat itu dapat melapangkan dada orang yang melakukannya.
5. Zakat itu dapat membawa seorang muslim menjadi mukmin yang sejati sebagaimana sabda Rasulullah : "Tidak beriman salah seorang dari kalian dengan iman yang sempurna sampai mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya.
6. Zakat merupakan salah satu sebab yang bisa memasukkan seseorang kedalam surga.
7. Zakat dapat menyatukan masyarakat Islam menjadi satu keluarga.
8. Zakat dapat memadamkan dan meredakan kecemburuan sosial.
9. Zakat dapat mencegah kriminalitas seperti pencurian dan lain-lain.
10. Zakat bisa membuat seseorang mengerti batasan-batasan dan syariat islam.
11. Zakat tidak mengurangi harta pelakunya, bahkan sebaliknya menambahnya.
[Diambil dari keterangan Syeikh Muahammad al-Utsaimin secara ringkas dalam kitab Syarh al-Mumti' 6/9-14]

IV. Orang-Orang yang Diwajibkan Berzakat dan Syarat-Syarat Kewajiban Mengeluarkan Zakat
Zakat diwajibkan atas seorang muslim yang merdeka dan memiliki nishab. Dengan demikian, maka syarat-syarat kewajiban mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1. Islam, maka orang yang selain muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.
2. Merdeka, maka orang yang tidak merdeka (budak belian ) tidak berkewajiban menunaikan zakat karena mereka dimiliki oleh orang lain.
3. Memiliki nishab, dan maknan nishab itu adalah ukuran yang telah ditetapkan oleh Syari (agama) untuk dijadikan sebagai batas kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliknya kalau telah sampai pada ukuran tersebut. [Lihat: Syarh al- Mumti' 6/20]

Adapun syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
a. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seseorang seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat-alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
b. Telah berlalu harta tersebut satu tahun (haul) dihitung dari hari pemilikan nishab [Lihat: Fiqh as-Sunah 1/467].dengan dalil hadits Rasulullah : "Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)." (Hadits riwayat at-Tirmidzy dan disahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy dalam kitab Irwa al-Ghalil 3/253).

Misalnya: jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka dia tidak diwajibkan berzakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut. [Lihat: Syarh al-Mumti' 6/ 24]

Kemudian terdapat perselisihan dalam menghitung nishab: apakah yang dilihat adalah nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Al-Imam an-Nawawy berkata, "Menurut mazhab kami (Syafii), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpatokan pada hitungan haul, seperti emas, perak, dan binatang ternak – keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Maka kalau berkurang nishab tersebut pada satu ketika dari haul, maka terputuslah (hitungan) haul, dan kalau sempurna lagi setelah itu maka dimulai perhitungannya lagi ketika sempurna nishab tersebut. [Dinukil oleh Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468]

Kemudian beliau berkata, "Al-Abdary berkata, 'Harta-harta yang wajib dizakati ada 2 macam:
1. Harta yang berkembang/tumbuh dengan sendirinya, seperti biji-bijian dan buah-buahan. Harta jenis ini wajib dikeluarkan zakatnya ketika adanya (pada saat panen).
2. Harta yang disiapkan untuk berkembang, seperti dinar (mata uang emas) dan dirham (mata uang perak), barang-barang dagangan, dan binatang ternak. Ini dilihat padanya al-haul, dan tidak dikeluarkan zakatnya pada nishabnya sampai mencapai haulnya. Ini merupakan pendapat kebanyakan ahli fikih. [Lihat: al-Majmu' Syarh al-Muhazzab 5/328]

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa untuk zakat hasil bumi tidak disyaratkan al-haul adalah firman Allah :
"Dan keluarkanlah zakatnya pada hari panenya" (Al an'am 141).

Berkata Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah tentang syarat al-haul ini dalam Majmu' al-Fatawa (25/14), "Al-Haul merupakan syarat dalam kewajiban berzakat atas zat kebendaan dan binatang ternak, sebagaimana Nabi r telah mengutus petugas-petugasnya untuk mengambil zakat setiap tahun dan telah mengamalkan (hal itu juga) para kholifah dalam (mengambil zakat) binatang ternak dan zat kebendaan tersebut karena mereka mengamalkan apa yang mereka ketahui dari sunnahnya."

4. Berakal dan baligh. Dalam hal ini masih diperselisihkan, dan itu ada dalam permasalahan zakat harta anak kecil dan orang gila.

V. Harta yang Dizakati
Adapun harta-harta yang diwajibkan untuk dizakati ada 5 jenis:
a. Emas
b. Perak
c. Barang dagangan
d. Binatang ternak
e. Hasil bumi dengan segala jenisnya

VI. Zakat Emas dan Perak.
A. Dalil Kemasyru'annya
Adapun dalil-dalil yang meunjukkan kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak telah ada dalam Alquran dan, as-Sunnah. Dari Alquran, firman Allah : "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahulah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat)siksa yang pedih . pada hari dipanaskan emas danperak itu dalam api neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka(lalu dikatakan) kepada mereka : inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu".(At taubah 34-35).

Kemudian dari Assunnah adalah hadits Abi Hurairoh, beliau berkata:telah bersabda Rasululloh : Tidaklah (seorangpun) dari pemilik emas dan tidak pula perak yang tidak menunaaikan haknya(zakat) kecuali jika terjadi hari kiamat dibentangkan baginya lembaran-lembaran (emas dan perak) dari mereka lalu dipanaskan (emas dan perak itu) dadalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya lambung, dahi dan punggung mereka, setiap kali dingin dikembalikan atasnya (dibakar kembali), pada hari dimana lamanya adalah lima ratus ribu tahun sampai Allah memutuskan perkara antara hamba-hambanya. (HR Muslim).

B. Nishab emas dan ukuran zakatnya.
Adapun nishab emas adalah 20 dinar ,dan yang dimaksud adalah dinar islami yaitu setara dengan 85 gram emas murni, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Syekh Muhammad Al Utsaimin dalam syarhul mumti'(6/103). Dan kalau lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatanya maka diambil dan
diikutkan dengan nishab yang awal menurut pendapat yang rojih.

Misalnya : seseorang memiliki 87 gram emas yang disimpan maka jika telah sampai haulnya mak wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya 87/40 = 2,175 gram. Dalilnya adalah hadits Ali bin Abi Tholib, beliau berkata: Sesungguhnya Rasululloh bersabda: Sesungguhnya Nabi bersabda : Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun - yaitu dalam emas- sampai memilki 20 dinar, jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya (zakat) 1/2 dinar, selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada diharta zakat kecuali setelah satu haul. (HR Ahmad , At Tirmidzi, An Nasa'i dan Al Hakim. Hadits ini telah  dishohihkan Bukhory dan Ahmad Syakir).

C. Nishab Perak Dan Ukuran Zakatnya.
Adapun nishob perak adalah 200 dirham yang setara dengan 595 gram,sebagaimana hitungan Syiekh Muhammad Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti'(6/104) dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

VII. Zakat Barang Dagangan
A. Pensyariatannya.
Dalil yang menunjukkan kewajiban zakat barang dagangan adalah :
a. Masuknya zakat ini di dalam firman Allah : Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian. (QS. 51:19)
b. Masuk dalam sabda Rasululloh ketika mengutus Muaz ke Yaman yaitu: "Sesungguhnya Rasulullah ketika mengutus Muadz ke Yaman berkata, 'Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, serulah mereka kepada syahadat tiada yang berhak disembah dengan haq kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka solat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal
tersebut, maka ajarilah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedakah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para faqir miskin dari mereka. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertakwalah dari doa-doa orang yang dizalimi karena tidak ada penghalang darinya dengan Allah." dan tidak diragukan lagi bahwa barang dagangan adalah harta.

B. SYARAT-SYARAT MENGELUARKANNYA.
Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki bagi orang yang akan mengeluarkan zakatnya adalah sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain kecuali ada tambahan 3 syarat,yaitu:
1. Memilikinya dengan tidak dipaksa,seperti dengan membeli,menerima hadiah dan yang sejenisnya.
2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3. Nilainya telah sampai nishob.
Misalnya: Seorang muslim membeli kendaraan untuk diperdagangkan dan nilainya telah sampai nishobnya serta ketika membelinya berniat untuk diperdagangkan maka dia diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya kalau sudah sampai setahun.

VIII. Zakat Binatang Ternak.
A. Pensyariatannya.
Adapun pensyariatannya telah ada dalam hadits Anas bin Malik yang menceritakan tentang suratnya Abi Bakr yang ditulis untuknya,yang berbunyi : Ini adalah kewajiban zakat yang diperintahkan Rasululloh atas kaum muslimin dan yang diperintahkan Allah dengannya Rasul-Nya: Dalam setiap 24 ekor onta dan yang kurang dari itu (zakatnya) kambing:pada setiap 5 ekor satu kambing.kalau telah sampai 25 ekor sampai 35 ekor maka ada (zakat) Binti makhod (onta perempuan yang berusia setahun) ,jika tidak ada boleh dengan ibnu Labun (onta laki-laki yang berusia dua tahun).Jika sampai 36 sampai 45 ekor,terdapat terdapat padanya Binti
Labun (onta perempuan berusia dua tahun),kalau sampai 46 sampai 60 ekor terdapat Hiqqah (onta perempauan yang telah sempurna berusia 3 tahun) yang siap dihamili oleh onta laki-laki.kalau sampai 61 sampai 75 terdapat jidz'ah(onta yang telah berusia 4 tahun) ,kalau sampai 76 sampai 90 ekor terdapat 2 Bintu Labun. Kalau sampai 91 sampai 120 ekor terdapat 2 Hiqqah.kalau sampai lebih dar 120,mak setiap 40 ekor ada Bntu Labin dan setiap 50 hiqqah.dan barang siapa yang memiliki kurang dari 4 ekor onta mak tidak ada zakatnya kecuali kalau pemiliknya menghendaki. Dan dalam zakat kambing yang digembalakan diluar:kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor ada seekor kambing dan jika lebih dari 120 sampai 200 ekor ,ada 2 ekor,jika lebih dari 200 sampai 300 ekor,ada 3 ekor dan kalau lebih dari 300 ekor,maka setiap 100 ekor ada seekor kambing,jika gembalaan seseorang kurang dari 40, seekor saja maka tidak terdapat zakat kecuali bila pemiliknya menghendakinya. (HR Bukhori).

B. Nishob Zakat Binatang Ternak.
1. Onta.
Adapun nishob onta adalah 5 ekor,dan perhitungannya adalah sebagai berikut Jumlah Onta Jumlah yang dikeluarkan.
5 ekor 1 ekor kambing
10 ekor 2 ekor kambing
15 ekor 3 ekor kambing
20 ekor 4 ekor kambing
25 ekor – 35 ekor seekor bintu makhod / Ibnu labun
36 ekor – 45 ekor seekor Bintu labun
46 ekor – 60 ekor seekor hiqqah
61 ekor – 75 ekor seekor jaz'ah
76 ekor – 90 ekor 2 ekor bintu labun
91 ekor - 120 ekor 2 ekor hiqqah
121 ekor 3ekor bintu labun
130 ekor seekor hiqqah dan 2 ekor binta labun
140 ekor 2 ekor hiqqah dan 2 ekor bintu labun
150 ekor 3 ekor hiqqah
160 ekor 4 ekor bintu labun
170 ekor seekor hiqqah dan 3 ekor bintu labun
180 ekor 2 ekor hiqqah dan 2 ekor bintu labun

2. Sapi.
Nishob sapi adalah 30 ekor,apabila kurang dari 30 ekor,tidak ada zakatnya.
Cara penghitungan :
Jumlah Sapi Jumlah yang di keluarkan
30 ekor seekor tabi' atau tabi'ah
40 ekor seekor Musinah
60 ekor 2 ekor tabi' atau 2 ekor tabi'ah
70 ekor seekor tabi' dan seekor musinah
80 ekor 2 ekor Musinnah
90 ekor 3 ekor tabi'
100 ekor 2 ekor tabi' dan seekor musinnah.

Keterangan:
#. Tabi' dan tabi'ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
#. Musinnah adalah sapi betina yang berusia dua tahun.

3. Kambing.
Nishob kambing adalah 40 ekor,dan perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah kambing Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor seekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing.
201 - 300 ekor 3 ekor kambing.
Lebih dari 300 ekor setiap seratus satu ekor kambing.
Demikianlah ringkas dari zakat binatang ternak.

IX. Orang Yang Berhak Mendapat Zakat.
Adapun kelompok atau golongan yang berhak diberi zakat ada 8,sebagaimana firman Allah: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana. (QS. 9:60)

Dari ayat ini Allah telah menjelaskan orang-orang yang berhak diberikan zakat,mereka adalah:
1. Fakir.
2. Miskin.
3. Pengurus-pengurus zakat.
4. Muallaf yang dibujuk hatinya.
5. Untuk memerdekakan budak.
6. Orang yang menanggung hutang dan tidak mampu untuk melunasinya.
7. Untuk jalan Allah seperti membeli perlengkapan perang.
8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Rujukan :
1.Syarhul Mumti' 'ala zaadil Mustaqni' - Muhammad Sholeh Al 'Utsaimin
2.Fiqh As Sunnah - Sayyid Sabiq
3. Majmu' Syarhul Muhazzab - Imam An Nawawy
4. Al Mughny - Ibnu Qudamah
5. Fatawa Romadhon
6. Ikhtiyarot Ibnu Qudamah Alfiqhiyah
7. Sifat shaum Nabi - Salim Al Hilaly dan Ali Hasan
8. Majmu' Fatawa - Ibnu Taimiyah.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan anda :

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda