Wali Menghalangi Menikahi Secara Zhalim
Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Seorang laki-laki ingin menikah dengan seorang gadis akan tetapi walinya menghalangi pernikahan tersebut, bagaimana hukumnya?”
Jawaban :
Termasuk kewajiban seorang wali adalah bersegera dalam menikahkan orang-orang yang dibawah kewaliannya terutama tatkala telah mendapatkan laki-laki yang sebanding dan baik, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam: “Jika ada seseorang yang datang untuk meminang (putrimu) yang bagus agama dan akhlaqnya, maka nikahkanlah, jika tidak maka akan terjadi fitnah dan kehancuran besar di muka bumi”.
Dilarang seorang bapak atau yang lainnya, menghalangi putrinya untuk menikah, dengan tujuan untuk dinikahkan dengan anak pamannya atau orang lain yang tidak disenangi oleh putrinya atau bertujuan mendapatkan harta lebih banyak atau tujuantujuan lain yang bertentangan dengan syariat Islam. Dan wajib bagi hakim atau pihak berwenang untuk menindak siapa saja yang terbukti dengan paksa telah menghalangi wanita untuk menikah.
Dan bagi hakim boleh mempersilakan wali yang sesudahnya untuk mengadakan akad nikah. Ini bertujuan untuk mengikis kezhaliman dan menegakkan keadilan. serta melindungi kaum pemuda dan pemudi dari jeratan maksiat akibat ulah para wali mereka.
(Sumber : Fatawa Dakwah Syaikh Bin Baz, juz 1/65)
Semoga menjadi masukkan yang bermanfaat bagi bapak-bapak yang berada di KUA Indonesia.
Label: Dunia Wanita, Fatwa, Pernikahan
0 Komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan anda :
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda