Adab Berpakaian dan Perhiasan
Pakailah pakaian yang suci, jangan memakai pakaian yang najis. (Al-Mudatsir: 4)
Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih.
Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya ketika beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek, “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas nikmat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihat-kan apa yang ada di baliknya.
Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya, berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Abbasz, ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” (HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Jangan gunakan pakaian bergambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah d menyatakan bahwasanya ia berkata, “Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya kecuali beliau menghapusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa, karena hadits yang bersumber dari AliShollallahu ‘alaihi wa sallammengatakan “bahwa Nabi Allah Shollallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku.” (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki, karena Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam Neraka.” (HR. Al-Bukhari)
Namun pakaian perempuan, harus menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya atau lebih. Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan, “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong.” (Muttafaq ’alaih)
Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan ketika berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallahu ‘anha di dalam haditsnya berkata, “Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci.” (Muttafaq ’alaih)
Jika mengenakan pakaian baru bacalah,
“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku.” (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Pakailah pakaian berwarna putih (ini yang terbaik), ka-rena sebuah hadits mengatakan, “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu...” (HR. Ahmad dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
Gunakan parfum, kecuali bila dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
Haram hukumnya memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan, “Allah melaknat (mengutuk) wanita pema-sang tato dan yang minta ditato, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah.” Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya.” (Muttafaq ’alaih).
Pakailah sandal atau sepatu sepasang, jangan sebelah.
By. Abahna Iram, mangga kalo mau di copas / share
Label: Fiqih
0 Komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan anda :
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda