Rabu, 15 Februari 2012

Bolehkah Mempercantik / Mempertampan Diri ?

MaktabahOnline:


TANYA:

Bagaimanakah hukum melakukan berbagai usaha untuk mempercantik (mempertampan) diri? Juga bagaimana hukum mempelajari ilmu mempercantik (mempertampan) diri? 



JAWAB:

Usaha mempercantik (mempertampan) diri dibagi menjadi dua bagian: Pertama, usaha mempercantik diri dengan tujuan untuk menghilangkan aib yang terjadi karena suatu peristiwa atau karena sebab lainnya. Usaha mempercantik diri dalam kategori ini tidak berdosa, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah mengizinkan seorang sahabat yang hidungnya terputus dalam suatu peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas.*

Kedua, usaha mempercantik diri dengan tujuan menambah kecantikan dan ketampanan dan bukan untuk menghilangkan aib, tetapi semata-mata untuk kecantikan. Usaha mempercantik diri dalam kategori ini hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita yang memakai dan yang dipakaikan rambut palsu dan wanita yang mencukur dan minta dicukurkan bulu alisnya serta wanita yang membuat dan yang dibuatkan tato.** Hal itu disebabkan tujuannya semata-mata untuk mendapatkan kecantikan yang sempurna dan bukan untuk menghilangkan aib. Adapun berkenaan dengan seorang pelajar yang mempelajari ilmu mengenai operasi kecantikan hingga meraih gelar dalam bidang tersebut, maka tidak berdosa baginya mempelajarinya, tetapi ilmunya itu tidak boleh dipergunakan dalam hal-hal yang diharamkan, bahkan ia harus menasehati orang-orang yang meminta operasi kecantikan supaya menghindari perbuatan itu, karena termasuk perbuatan yang diharamkan. Barangkali jika nasehat itu datangnya dari lidah seorang dokter niscaya akan lebih didengar orang-orang yang memintanya.



CATATAN KAKI:



* Diriwayatkan an-Nasa'i, dalam bab Perhiasan, no. 5071
** Diriwayatkan Abu Daud, bab Menyerupai Laki-laki, no. 3639 serta terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan al-Bukhari no. 5491; Muslim no. 3960.



(SUMBER: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 2/833. Lihat, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)




Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan anda :

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda