Jumat, 10 Februari 2012

Zakat Tanaman dan Biji-bijian

Berfirman Allah ta'ala yang artinya : "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al-An’am : 141)
"haknya" artinya zakatnya, tafsir As-Sa’dy hal:277

Dalam ayat lain , yang artinya : "Wahai orang-orang yang beriman berinfaqlah dari sebagian yang baik yang kalian hasilkan dan apa yang kami keluarkan buat kalian dari bumi serta jangan kalian sengaja mencari yang jelek untuk diinfakkan darinya , sedang kalian sendiri tidak akan mengambilnya kecuali dalam kedaan memicingkan (mata) ketahuilah bahwa Allah ta'ala maha kaya dan terpuji." (Al Baqoroh : 267)

Keumuman ayat diatas yang berkaitan dengan hasil bumi dari tanaman dan biji-bijian dikhususkan oleh hadits berikut ini : Dari abi Musa al Asy’ary dan Muadz bin Jabal , ketika Rosulullah sollallahu'alaihi wasallam mengutus keduanya ke negeri yaman untuk mengajari manusia tentang agama mereka beliau bersabda : "Jangan kalian berdua mengambil sodaqoh kecuali dari empat ini : sya’ir , hintoh , anggur kering dan korma." (Riwayat Hakim, Baihaqy dan Thobrony serta di shohihkan oleh Syekh al Al bany dalam irwaul Gholil no : 801)

Dari Ibnu Umar dalam masalah zakat bijian dan tanaman ia berkata : "Apa saja yang dari jenis korma dan anggur atau Hinthoh dan sya’ir." [al amwal hal: 472 no: 1379]. Dishohihkan sanadnya oleh syekh al Albany dalam kitab Tamamul minnah hal ; 372, lihat pula pada hal: 368-373.

Jadi yang wajib dizakati pada hasil bumi dari tanaman dan biji-bijian adalah hanya empat macam :
1. Hintoh (Gandum)
2. Sya’ir ( satu jenis dari gandum yang orang katakan barley dan beras belanda, dari footnote A . Hasan pada buluglul marom hal 273)
3. Korma.
4. Anggur.

Komentar para ulama’ yang mendukung pendapat ini Berkata Abu ‘Ubaid Qosim bin sallam: akan tetapi yang saya pilih dari (pendapat-pendapat) itu adalah mengikuti sunnah Rosulullah sollallahu'alaihi wasallam, bahwasanya tiada zakat kecuali pada empat macam ini yang beliau sebutkan dan ajarkan , juga karena pendapat sahabat yang memilihnya begitu juga para tabi’in, dan karena itu adalah pilihan Ibnu Abi laila dan sufyan (Ats-Tsaury). Begitu pula Nabi sollallahu'alaihi wasallam ketika mengkhususkan zakat pada keempat (biji dan tanaman itu) serta beliau berpaling dari yang lainya dalam keadaan beliau mengetahui bahwa manusia punya kekayaan yang banyak dari hasil bumi , maka perbuatan beliau meninggalkan itu, menurut kami adalah keringanan dari beliau seperti keringanannya pada zakat kuda dan hamba sahaya . (kemudian) penelitian serta penyerupaan (qiyas) dibutuhkan hanya pada saat tiada sunnah yang tegak , jika ada sunah (aturan dari Nabi sollallahu’alaihi wasallam) maka manusia wajib mengikutinya.

Dengan demikian hadits Musa bin tholhah walaupun tidak musnad- dan para sahabat serta tabi’in yang mengikutinya (hadits tersebut) adalah panutan bagi kami dimana kami tidak medapatkan dari Nabi sollallahu'alaihi wasallam yang lebih kuat darinya dan lebih sempurna sanadnya (al amwal hal:478 no :1410)

Beliau berkata di tempat lain : pendapat ini diambil oleh Ibnu Abi Laila, Sofyan  dan Said yaitu bahwasanya tidak wajib zakat dari hasil bumi kecuali pada empat macam ,atas dasar apa yang telah disunnahkan oleh Rosulullah sollallahu'alaihi wasallam dan apa yang beliau perintahkan Mu’adz dengannya lalu berpegang dengan pendapat ini Ibnu Umar, dan telah diriwayatkan hal yang serupa dari sahabat Abi Musa al ‘Asy’ary, dan itu diriwayatkan dari (jalan) Sufyan ats Tsaury dari Tholhah bin Yahya dari abi Burdah dari Abi Musa
al ‘Asy’ary , dan dengannyalah al Hasan (al Bashry) dan Ibu Sirin berfatwa [ al Amwal hal : 472-473 no: 1382 - 1385 oleh Abu’Ubaid al Qosim bin Sallam]

Berkata as Syaukani : "Maka kebenaran itu berada pada pendapat al Hasan al Bashry , al Hasan bin Sholih , ats Tsaury, dan as Sya’by bahwa zakat tidak wajib kecuali pada "bur:(gandum) , "sya’ir" , korma dan anggur , bukan pada selain yang empat ini dari apa yang hasilkan oleh bumi ." [Nainul author 4/170]

Berkata As Shon’any : berkata Syarih ( Husain bin Muhammad ): Hadits tersebut yakni hadits Muadz , dan abi Musa mencakup semuanya , dan dhohirnya bersama orang yang sependapat dengannya, saya (As Shon’any) katakan : karena (kontek) hadits itu membatasi , maka tidak bisa sebuah keumuman melawannya , tidak pula qiyas saya katakan : dan yang menguatkan bahwa tidak diambil zakat dari selainya , prinsip yang sudah pasti yaitu , haramnya harta seorang muslim dan tidak bisa dikeluarkan dari pemilikannya kecuali dengan dalil yang pasti , dan yang disebutkan ini tidak bisa melawan prinsip itu , juga pada asalnya seseorang) terlepas dari beban , dua prinsip ini tidak bisa dihapus oleh dalil yang melawan keduanya maka tiada tempat untuk hati-hati kecuali dengan (cara) tidak mengambil (zakat) jagung dan yang lainnya yang tidak ada (dalilnya) kecuali hanya keumumankeumuman yang telah dikhususkan. [subulussalam 2/ 266]

Cara zakat biji-bijian dan tumbuhan Syarat-syarat zakatnya :
1. mencapai nishob, yakni 5 wasaq , satu wasaq = 60 sho', 1 sho' = 4 mud, 1 mud = 1 cupak dua tangan yang berukuran sedang . 4 mud = kurang lebih beratnya berkisar 2 ,5 - 3 kg.
2. memilikinya disaat diwajibkan mengeluarkan zakat yaitu dihari panen. Dalilnya, sabda Rosulullah sollallahu’alaihi wa sallam yang artinya : ((tiada zakat pada yang kurang dari lima ( 5) wasaq )) R bukhori dan Muslim dari hadits Abi Sa’id al Khudry Firman Allah ta’ala : yang artinya: "Dan berikanlah haknya pada hari
memanennya" (Al-An’am : 141)

Kadar yang wajib dikeluarkan untuk zakat
Kadar yang wajib dikeluarkan berbeda sesuai perbedaan sarana penyiramannya maka :
1. jika disiram tanpa membutuhkan beban seperti dengan aliran sungai , hujan, dan yang menyerap sari makanan sendiri dengan akarnya , maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 nya.
2. jika disiram dengan beban seperti yang disiram dari sumur maka yang wajib dikeluarkan adalah setengah 1/10 atau 1/20 nya. Dalilnya, dalam shohih Bukhori dari hadits Ibnu Umar dari Rosulullah sollallahu'alaihi wa sallam beliau bersabda : (( Pada apa yang disiram dengan hujan dan mata air atau yang menyerap dengan akar-akarnya , 1/10 nya, dan pada yang disiram setengahnya 1/10 )) dan dalam riwayat Muslim dari hadits Jabir : (( pada apa yang disiram dengan sungai atau hujan 1/10 nya dan pada apa yang disiram setengahnya 1/10)).

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan anda :

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda