Jumat, 17 Februari 2012

Mengenal Ilmu Ushul Fiqih

Ilmu Ushul Fiqih


Ushul Fikh adalah suatu ilmu yang mempelajari dalil-dalil fikh yang umum. dilihat dari kata penyusunnya, maka ushul fikh terdiri atas dua kata pembentuk, yaitu ushul dan fikh. secara bahasa, ushul adalah suatu dasar bagi yang lain. untuk lebih memudahkan pemahaman, coba kita lihat contoh berikut ini : dasar dari sebuah bangunan adalah pondasi, dasarnya suatu pohon adalah akarnya.adapun menurut istilah ushul mencakup beberapa pengertian :

1. Dalil, seperti asal diwajibkannya puasa adalah firman Allah ta’ala :

يَا أَيهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَام

“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan bagi kalian untuk berpuasa.” [Al Baqarah : 183]

ayat diatas merupakan ushul / dalil wajibnya puasa.

2. Kaedah, seperti bolehnya memakan bangkai dalam keadaan darurat, yang pada asalnya diharomkan. karena ada suatu kaedah :

لاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ

“Tidak ada keharoman dalam keadaan darurat.”

Contoh : Jika kita berada di padang pasir dan dalam keadaan samgat lapar, tidak ada makanan yang halal dimakan. disana kita hanya menjumpai Ular (yang asalnya harom dimakan), maka dalam keadaan yang seperti itu Ular tersebut boleh dimakan asal tidak berlebihan.

3. Qiyas, adalah menyamakan perkara cabang dengan perkara pokok, karena kesamaan ‘illah (sebab adanya hukum).

contoh : memukul orangtua hukumnya harom, diqiyaskan dengan dalil larangan mengucapkan ah/cih kepada orangtua. Dalilnya :

فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ ﴾ الإسراء : 23 ﴿

“Dan janganlah sekali-kali kamu katakan kepada keduanya (orangtua) perkataan ‘ah’. [Al-Isra’ :23]

Pokok masalah : Larangan mengucapkan ah/ cih kepada kedua orang tua.

Hukum masalah : Harom

Perkara Cabang : Memukul kedua orangtua.

‘Illah(faktor diharomkannya): sama-sama menyakiti orangtua.

Dalil Fiqhiyyah

Dalil fikh, adalah kaidah umum yang disebutkan dalam ushul, yang hanya bisa dibuat oleh seorang ulama mujtahid dengan cara menyimpulkan hukum syariat dari dalil-dalil yang tafshil (rinci).

FIKIH MENCAKUP 2 HAL :

Masalah yang membutuhkan kepada penjelasan hukum syariat, apakah hukumnya wajib, sunnah, haram, mubah, atau mandub.
contoh :

Wajib : Berbakti kepada kedua orang tua
Dianjurkan : Bersiwak
Dalil yang menunjukkan masalah tersebut
Seperti firman Allah ta’ala :

[ البقرة :۸۳] ﴾ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ﴿

“ Dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua.” [ Al Baqarah : 83 ]

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihis salam :

( السواك مطهرة للفم مرضاة للرب )

“ Siwak itu membersihkan mulut dan menyebabkan ridhonya Allah ” [ diriwayatkan oleh Nasa’I (1/10), Ahmad ( 40/240-241) dengan sanad yang hasan]

DALIL TERBAGI MENJADI 2 MACAM :

1. Dalil kulliyah

Kaidah umum yang merupakan ushul fikih

Contoh :

الأمر للوجوب حتى تصرفه قرينة , والنهي للتحريم حتى تصرفه قرينة

“ Perintah menghasilkan hukum wajib sampai ada qorinah yang memalingkannya, dan Larangan menghasilkan hukum harom sampai ada qorinah yang memalingkannya”.

2. Dalil Juz’iyah

Dalil khusus mengenai masalah-masalah tertentu.

Contoh :

Firman Allah ta’ala :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ﴾ ﴿

“ Dan dirikanlah Shalat ”. [Al Baqarah : 43]

ayat ini menunjukkan dalil wajibnya Shalat, karena وَأَقِيمُوا merupakan kata perintah, sedangkan perintah menghasilkan hukum wajib.

Firman Allah ta’ala :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ﴾ ﴿

“Dan janganlah kamu mendekati zina”. [Al-Isra’ : 32]

Ayat ini menunjukkan dalil haramnya Zina, karena kata وَلَا تَقْرَبُوا merupakan kata larangan, sedangkan larangan menghasilkan hukum harom.

Maraji’:

Jam’ul Mahshul Syarh Risalah Lathifah fil Ushul, karya Asy Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan

[Abu Mujahid Parsono, Santri Ma'had Ilmi angkatan 2010 - 2012]

Sumber : http://mahadilmi.wordpress.com/2011/05/09/mengenal-ushul-fikih/

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan anda :

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda