Wudhu Yang Terputus
Pertanyaan : Ketika tengah berwudlu air kran terhenti dan aku menunggu beberapa saat. Ketika air mengalir kembali, beberapa anggota wudlu yang aku basuh telah mengering. Apakah aku perlu mengulang wudluku dari awal ataukah meneruskan sisanya ? (Habib Busyiry, Maroko)
Jawaban :
Makna tersebut kembali pada makna muwalah (terus-menerus) dan kedudukannya sebagai syarat sah wudlu. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pertama berpendapat bahwa muwalah sebagai syarat wudlu. Yakni wudlu tidak sah kecuali dilakukan secara terus menerus, satu anggota wudlu tidak boleh terselingi oleh
anggota wudlu lainnya. Pendapat inilah yang lebih kuat, karena wudlu sebagai ibadah yang utuh yang bagian-bagiannya wajib disambung terus dalam membasuhnya.
Jika kita katakan muwalah wajib dan merupakan syarat sah wudlu, maka dengan apa hal itu terjadi ?
Menurut sebagian ulama, muwalah artinya seseorang jangan sampai menangguhkan dalam membasuh salah satu anggota wudlu sehingga mengering kecuali jika berkenaan dengan yang harus disucikan terlebih dahulu. Jika terdapat yang demikian, maka yang berwudlu tinggal melanjutkan sisa wudlunya walaupun waktu
yang terganggu cukup lama. Adapun gangguan akibat air terhenti sebagaimana ditanyakan tersebut, maka menurut sebagian ulama makna muwalah tidak terpenuhi, artinya wudlu mesti diulang dari semula. Tetapi sebagian ulama lainnya berpendapat lain/sebaliknya, sebab kejadian seperti itu tidak disengaja. Karena itu
yang berwudlu tetap berada pada saat-saat menunggu untuk menyempurnakan wudlunya dan tak perlu mengulangi wudlunya dari awal walaupun anggota wudlu yang telah dibasuh mengering. Menurut ulama yang berpendapat bahwa muwalah itu wajib adalah karena muwalah itu tidak terkait dengan mengeringnya suatu
anggota wudlu, tetapi terkait dengan keadaan yang terjadi pada suatu tempat (''uruf) yang dapat menentukan berlangsung tidaknya makna muwalah.
Jika menurut ''uruf bahwa sesuatu itu dapat menghentikan muwalah, maka berlakulah ''uruf tersebut dan begitu pula sebaliknya. Umpamanya jika yang sedang menunggu air itu lalu mencari air, maka usahanya itu tidak bisa dikatakan bahwa wudlunya terhapus, tetapi wudlunya dapat dilanjutkan kembali dari sisanya. Pandangan inilah yang terbaik, kecuali jika sampai memakan waktu lama hingga melewati ''uruf yang telah diketahui. Jika oleh sebab terakhir ini, maka wudlu wajib diulangi dari awal dan hal ini mudah dilakukan.
(Sumber: 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-''Utsaimin; Hal. 13)
Label: Fatwa
0 Komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan anda :
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda