HADITS SHAHIH LIGHAIRIHI DAN HASAN LIGHAIRIHI
Hadits Shahih Lighairihi
Definisi:
Hadits Shahih Lighairihi adalah hadits Hasan Lidzatihi jika diriwayatkan dari jalur lain hadits yang semisalnya atau yang lebih kuat darinya. Atau dengan kata lain ia adalah kumpulan beberapa hadits hadits Hasan Lidzatihi. Dinamakan dengan Shahih Ligahairihi karena shahihnya hadits tersebut bukan karena sanad hadits tersebut, namun karena bergabungnya hadits-hadits yang lain kepadanya.
Kedudukannya:
Ia lebih tinggi di atas hadits Hasan Lidzatihi namun di bawah hadits Shahih Lidzatihi.
Contohnya:
Hadits Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:”Seandainya tidak memberatkan ummatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. at-Tirmidzi, Kitab ath-Thaharah)
Ibnu ash-Shalah rahimahullah berkata:”Maka Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah adalah termasuk orang yang terkenal dengan kejujuran dan kehormatan. Akan tetapi ia bukan termasuk orang yang matang (dalam hafalannya, ed), sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa ia dha’if (lemah) dari sisi buruknya hafalannya. Dan sebagian ulama yang lainnya mengatakan bahwa ia tsiqah (kredibel) dikarenakan kejujurannya dan kehormatannya. Maka haditsnya dari jalur ini adalah hadits Hasan. Maka ketika digabungkan kepadanya riwayat-riwayat dari jalur lain, hilanglah apa yang kita kita khawatirkan dari sisi buruknya hafalan, dan tertutupilah dengan hal itu kekurangan yang sedikit, sehingga sanad hadits ini menjadi shahih, dan disetarakan dengan tingkatan hadits shahih.”(Muqaddimah Ibnu ash-Shalah)
Hadits Hasan Lighairihi
Definisi:
Yaitu hadits Dha’if jika memiliki jalur periwayatan yang banyak, dan sebab dha’ifnya hadits tersebut bukan karena fasiqnya perawi hadits tersebut atau kedustaannya.
Bisa diambil faidah dari definisi di atas bahwa hadits Dha’if bisa meningkat derajatnya menjadi Hasan Lighairihi dengan dua hal:
Pertama Diriwayatkan dari jalur lain satu riwayat atau lebih, dengan catatan jalur lain tersebut sama kedudukannya atau lebih kuat darinya.
Kedua Sebab dhai’fnya hadits tersebut dikarenakan buruknya hafalan perwainya, atau karena keterputusan dalam sanadnya, atau karena ketidakjelasan para perawinya (maksudya bukan karena dustanya perawi, atau cacat dalam masalah agamanya, ed)
Kedudukannya:
Hadits Hasan Lighairihi kedudukannya di bawah hadits Hasan Lidzatihi. Maka dari itu jika ada kontradiksi antara hadits Hasan Lidzatihi dengan hadits Hasan Lighairihi maka yang didahulukan (dikuatkan) adalah hadits Hasan Lidzatihi.
Hukumnya:
Termasuk hadits maqbul (yang diterima) yang bisa dijadikan hujjah.
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi rahimahullah dan beliau mengatakannya hasan, dari jalur Syu’bah bin ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah dari bapaknya, bahwasanya ada seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar dua sendal. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda kepadanya:
أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ ». فَقَالَتْ : نَعَمْ فَأَجَازَ
”Apakah engkau rela (ridha) sebagai gantimu dan hartamu dua sandal (maksudnya apakah engaku rela maharmu dua sandal).” Perempuan itu menjawab:”Iya (saya rela)” Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkannya.
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata:”Dan dalam bab ini ada hadits dari ‘Umar, Abu Hurairah, dan ‘Aisayh radhiyallahu 'anhum.”
Maka ‘Ashim adalah seorang yang dha’if disebabkan buruknya hafalan. Namun imam at-Tirmidzi telah mengatakan bahwa hadits ini hasan dikarenakan datangnya riwayat ini dari banyak versi (sisi).
(Sumber: تيسير مصطلح الحديث karya Dr. Mahmud ath-Thahhan, dengan sedikit tambahan. Maktabah Ma’arif, Riyadh, halaman 51-53. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono)
Label: Ilmu Hadits
0 Komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan anda :
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda