Jumat, 17 Februari 2012

Mengenal Ilmu Ushul Fiqih 2

Ilmu Ushul Fiqih 2 :

Perselisihan Ulama’ tentang Hukum Asal Perintah


Jika tidak ada qorinah (pertanda, berupa dalil lainnya) yang menunjukkan wajib atau anjuran (sunnah) sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya, apakah perintah tersebut menunjukkan wajib untuk dilakukan? Atau dengan kata lain, apakah hukum asal dari sebuah perintah?

Ulama’ berselisih pendapat mengenai jawabannya, setidaknya ada 3 pendapat dalam hal ini:

Pendapat pertama mengatakan bahwasanya seluruh perintah yang tidak ada qorinah (pertanda) yang menunjukkan hal tersebut apakah wajib atau hanya anjuran maka perintah tersebut adalah perintah wajib, sehingga seseorang akan berdosa jika tidak melakukan perintah tersebut. Atau dengan kata lain, para Ulama’ yang berpendapat dengan pendapat ini memiliki kaidah : hukum asal dari sebuah perintah adalah mutlak wajib, kecuali ada qorinah yang menunjukkan hal tersebut adalah anjuran.

Diantara alasan Ulama’ yang berpendapat dengan pendapat pertama ini adalah firman Allah pada Surat An Nur ayat ke 63 :

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.”

Alasan lainnya yang menguatkan pendapat ini adalah sebuah hadits yang menceritakan tentang sebuah peristiwa yang terjadi pada perjanjian Hudaibiyyah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan para sahabatnya untuk menyembelih hadyu dan melakukan tahallul. Akan tetapi para Sahabat rodhiyallahu ‘anhum hanya diam saja dan tidak melakukan apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam perintahkan [1]. Melihat sikap para sahabat seperti itu, Nabi pun marah dan nabi masuk ke tenda istirnya (Ummu Salamah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam lalu menceritakan apa yang terjadi kepada istrinya [2]. Ulama’ yang memilih pendapat ini mengatakan, jika perintah tidak menghasilkan sebuah kewajiban, maka nabi tidak akan marah karena perintahnya tidak dilaksanakan.

Pendapat kedua mengatakan seluruh perintah yang tidak ada qorinah (pertanda) yang menunjukkan hal tersebut apakah wajib atau hanya anjuran maka perintah tersebut pada hakikatnya hanyalah sebuah anjuran. Jadi ulama’ yang berpendapat dengan pendapat kedua ini berkaidah : hukum asal dari sebuah perintah adalah anjuran, kecuali ada qorinah yang menunjukkan hal tersebut adalah wajib.

Alasan ulama’ yang memilih pendapat ini hanyalah alasan logika. Logikanya, tidak mungkin seseorang akan berdosa jika meninggalkan suatu perintah yang masih diragukan mengenai hukumnya. Alasan lain mereka adalah pertanyaan mereka:

“ada banyak nash yang ada terdapat perintah di dalamnya, namun tidak ada satupun ulama yang mengatakan itu wajib, lalu bagaimana?”

Contohnya adalah peritah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam untuk sahur, beliau memerintahkan : “sahurlah kalian…”. Meskipun sabda Beliau tersebut adalah sebuah perintah, namun tidak ada ulama yang mengatakan perintah ini adalah perintah yang wajib, akan tetapi seluruh ulama megatakan perintah ini hanyalah perintah anjuran.

Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah perintah tersebut menjadi berubah menjadi anjuran karena terdapat qorinah yang menjadikan hal tersebut adalah anjuran. Qorinah yang dimaksud adalah adanya kesepakatan (ijma’) Ulama’. Dalam hal perintah sahur tadi, Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan terdapat kesepakatan di antara para Ulama’ bahwasanya sahur adalah sunnah dan tidak wajib.

Akan tetapi terdapat beberapa kasus dimana nash memerintahkan untuk melakukannya, tidak ada yang mengatakan telah terjadi kesepakatan Ulama’ pada kasus tersebut, akan tetapi mayoritas Ulama’ tetap mengatakan hukumnya adalah sunnah. Berbeda dengan kasus perintah sahur tadi, Ibnu Hajar mengatakan telah terjadi kesepakatan di antara para ulama’ mengenai sunnahnya. Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah pendapat ketiga dalam perkara ini.

Pendapat ketiga mengatakan, pada hakikatnya perintah itu terbagi menjadi dua : perintah dalam perkara ibadah dan perintah dalam perkara adab dan akhlaq. Jika perintah tersebut dalam perkara ibadah dan tidak ada qorinah yang menunjukkan apakah hal tersebut wajib ataukah sunnah maka pada hakikatnya perintah tersebut adalah wajib untuk dilaksanakan. Namun jika perintah tersebut adalah dalam perkara adab dan akhlaq dan tidak ada qorinah yang menunjukkan apakah hal tersebut wajib ataukah sunnah maka pada hakikatnya perintah tersebut adalah sunnah untuk dilaksanakan. Atau dengan kata lain ulama’ yang berpendapat dengan pendapat ini berkaidah : hukum asal dari sebuah perintah dalam perkara ibadah adalah wajib, kecuali jika ada qorinah yang memalingkannya menjadi sunnah, dan hukum asal dari sebuah perintah dalam perkara adab/akhlaq adalah sunnah, kecuali jika ada qorinah yang memalingkannya menjadi wajib.

Contohnya adalah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam: “jika kalian berpakaian, maka mulailah dengan sebelah kanan”[3]. Juga perintah beliau shallallahu ‘alaihi wa salam: “jika kalian mencopot pakaian maka mulailah dengan bagian kiri”[4]. Apakah perintah di sini adalah perintah wajib? Jawabannya adalah tidak. Perintah disini hanyalah perintah anjuran karena perintah tersebut adalah perintah dalam perkara adab dan akhlaq dan tidak ada qorinah yang menunjukkan wajibnya hal tersebut.

Berbeda dengan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam untuk makan dengan tangan kanan, beliau bersabda : “makanlah dengan tangan kananmu!”. Memang perintah ini adalah perintah dalam perkara adab dan akhlaq. Akan tetapi terdapat qorinah yang menjadikan perintah tersebut adalah perintah yang wajib. Qorinah tersebut adalah sabda beliau: “sesungguhnya syaithon makan dengan tangan kirinya, dan minum dengan tangan kirinya”. Sedangkan kita diharamkan untuk mengikuti langkah-langkah dan cara-cara syaithon.

Dalil yang digunakan oleh ulama yang berpendapat dengan pendapat ketiga ini adalah kisah yang terjadi ketika Abu Bakr rodhiyallahu ‘anhu mengimami para sahabat. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam sedang pergi untuk mendamaikan pertengkaran yang sedang terjadi di antara bani ‘Amr bin Auf. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam sedang pergi, yang maju menggantikan nabi sebagai imam adalah Abu Bakr rodhiyallahu ‘anhu. Belum selesai Abu Bakr mengimami para sahabat, Nabi telah pulang dan ingin bergabung sholat dengan jama’ah. Mengatahui kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, Abu Bakrpun mundur dari posisinya sebagi imam dan mempersilahkan Nabi untuk mengimami. Melihat perbuatan Abu Bakr tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat agar Abu Bakr tetap dalam posisinya sebagai imam. Akan tetapi Abu bakr tetap mundur sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam yang meneruskan menjadi imam. Abu Bakr tidaklah bersalah dalam hal ini, padahal Abu Bakr tidak melaksanakan apa yang diperintahkan Nabi (yaitu agar tetap menjadi imam). Abu Bakar melakukan hal tersebut dalam rangka menghormati dan memuliakan nabi. Sebagaimana yang ia katakan ketika sholat telah selesai:

“Bagaimana mungkin bagi anak Abu Kuhafah (yaitu Abu Bakr) untuk maju di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam” [5]

Pendapat ketiga inilah yang lebih tepat dan memiliki dhobith (batasan/ukuran) yang lebih bagus. Wallahu ta’ala a’lam.[ Muhammad Rezki Hr ]

Rujukan : Kitab Manzhumah Ushulul Fiqhi wa Qowa’idihi

[1] Perbuatan sahabat tersebut tidaklah dinilai sebagai sebuah maksiat kepada Nabi, akan tetapi mereka rodhiyallahu ‘anhum melakukan hal tersebut dalam rangka meminta kepada Nabi agar perintah tersebut ditinjau kembali. Hal ini karena para sahabat merasa telah jauh-jauh datang dari Madinah dan mereka telah hampir sampai di Makkah, jumlah mereka banyak (yaitu 1400), mereka bersama Nabi, mereka telah membawa hadyu, dan mereka merasa mereka adalah orang yang paling berhak mengatakan “labaikallahumma labaik”, akan tetapi mereka dihalangi masuka ke Makkah oleh kaum Kafir Quraisy. Tentunya hal ini menyebabkan tekanan yang sangat kuat pada diri para Sahabat, oleh karena itulah mereka lambat dalam melaksanakan perintah rasul tersebut. Buktinya, para sahabat pada akhirnya melakukan apa yang Nabi perintahkan.
[2] HR Bukhori (2581)
[3] HR Ahmad (2/355)
[4] HR Bukhori (5517) dan Muslim (67/2097)
[5] HR Bukhori (652) dan Muslim (102/421)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan anda :

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda